
Standar Operasional Prosedur Pelayanan UPT PPA
Unit Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) memiliki tujuan sebagai pelaksana kegiatan teknis operasional di wilayah Kabupaten Berau dan memberikan layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan (baik kekerasan fisik, psikis dan seksual), traficing / Perdagangan Orang, eksploitasi (baik eksploitasi secara ekonomi maupun seksual), penelantaran maupun masalah lainnya, serta anak yang berkonflik dengan hukum di lingkungan daerah Kabupaten Berau termasuk di dalamnya anak sebagai saksi kasus pidana.
Alamat : Jl. SM. Aminuddin, RT. 18, No. 03, Tanjung Redeb-Berau.
Telp: 0812-5031-0120.
Email: uptdppa.berau@gmail.com
#Stop Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak.