
Prosedur Penyewaan Gedung Busak Malur
Keterangan:
1. Tarif retribusi penyewaan Gedung Busak Malur dibagi menjadi 2 kategori, yaitu: Kegiatan sosial Rp. 500.000/Hari (08:00 s/d 16:00 Wita), Kegiatan umum Rp. 1.000.000/Hari (08:00 s/d 16:00 Wita), dan Kegiatan umum Rp. 1.500.000/Hari (08:00 s/d 22:00 Wita)..
2. Jam pelayanan penyewaan Gedung Busak Malur, berlaku selama hari kerja, yaitu : Senin - Kamis (08:00 s/d 16:00 Wita), sedangkan pada hari Jum'at (08:00 s/d 11:00 Wita).
3. Kontak Person : Aslina (0813-4649-6022) dan Sri Laksani (0812-5356-0925).