Persiapan Finalisasi Proses Standardisasi Taman Sanggam Sebagai Ruang Bermain Ramah Anak di Kabupat
Tanjung Redeb, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Berau, (20/11). Salah satu hak anak yang harus diberikan fasilitasnya oleh negara adalah hak bermain. Dengan bermain akan banyak manfaat yang didapatkan. Melatih motorik, mengasah kecerdasan sosial, merasakan kebahagian dan lain-lain, sehingga anak mesti mendapatkan ruang bermain yang aman, nyaman, menyenangkan dan mendukung tumbuh kembang yang terbaik mereka.
Tahun 2020, Kabupaten Berau menjadi salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur yang mendapatkan kesempatan untuk dilakukan pendampingan proses standardisasi ruang bermain sejak Agustus 2020 oleh KP3A RI.
Pada tanggal 26 November 2020 adalah finalisasi proses pendampingan tersebut dengan melakukan pemaparan kepada pihak pendampingan dan KP3A RI terhadap pemenuhan 13 (tiga belas) persyaratan RBRA (Ruang Bermain Ramah Anak), sehingga perlu dilakukan peninjauan lapangan dan proses dokumentasinya, yang dilakukan pada hari, jumat, 20 November 2020.
Untuk mensukseskan RBRA (Ruang Bermain Ramah Anak) diperlukan keterlibatan beberapa pihak baik itu Organinasi Perangkat Daerah (OPD), lembaga masyarakat, dunia usaha maupun anak itu sendiri, sehingganya terlibat dalam proses persiapan tersebut beberapa OPD berseliweran untuk memenuhi 13 (tiga belas) persyaratan sesuai tupoksi masing-masing seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas PUPR, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satpol PP, Dinas Kebersihan, Lurah Bugis, Forum Anak dan lain-lain.
Narasumber : Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (Yayuk Yuliarti, S.Si, Apt).
Penulis : Henry Rizal Kambuno, A.Ma.